Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi
perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial
kemanusiaan.
Dalam
melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan,
Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
Sampai saat ini PMI telah berada di
33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat
kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.
Palang Merah Indonesia tidak memihak
golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia
dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban
yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya
Peran
Dan Tugas PMI
Peran PMI
adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas
kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi
Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada
tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI:
·
Kesiap-siagaan
bantuan dan penanggulangan bencana
·
Pelatihan
pertolongan pertama untuk sukarelawan
·
Pelayanan
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
Pelayanan transfusi darah
(sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
Komentar
Posting Komentar