KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji dan syukur kita
panjatkan ke hadirat Allah SWT karena limpahan rahmat, taufik serta
hidayah-Nya, kami dapat membuat makalah ini yang berjudul “Pengertian, Fungsi,
dan Tujuan NKRI” kami dapat menyelesaikan dengan baik sesuai dan dengan waktu yang
telah ditentukan,
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua dan dengan adanya penyusunan makalah seperti ini. Makalah ini
dibuat dengan sedemikiaan rupa agar kalian dengan mudah mempelajari dan
memahami pelajaran yang ada dalam makalah ini.
Dan kami juga menyampaikan
terimah kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya tugas
ini, dan yang telah memberikan banyak saran, petunjuk dan dorongan dalam
menyelesaikan tugas ini.. Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan
bimbingan yang lurus dari Yang Maha Kuasa.
Kami menyadari, bahwa penyusunan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran
sangat berguna bagi pembuatan dan penyempurnaan selanjutnya. Selain itu, ucapan
terima kasih kami hanturkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Akhirnya, jazakumullahu khairan
katsira.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat
NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan.
Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke. Letak wilayah NKRI berada di antara:
·
dua benua, yaitu benua Asia dan benua
Australia; serta
·
dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra
Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di
Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
·
6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan
(LS), dan
·
95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karna letak wilayah Indonesia di sekitar
khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim traps dan rnerniliki dua musim,
yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di
antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977
km2 di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia
1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula dengan jumlah penduduk
terpadat adalah pulau Jawa. Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati
pulau Jawa. Pulau-pulau besar, yaitu:
·
Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
·
Sumatera dengan luas 473.606 km2,
·
Kalimantan dengan luas 539.460 km2,
·
Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
·
Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias,
Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau
Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah
provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan,
Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi.
Tujuan perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus
bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga
sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan
kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tujuan Masalah
· Untuk mengetahui pengertian NKRI
· Untuk mengetahui fungsi NKRI
· Untuk mengetahui tujuan NKRI
3. Rumusan Masalah
· Apa pengertian dari NKRI ?
· Apa fungsi dari NKRI?
· Apa tujuan dari NKRI
BAB II
ISI
1. Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara
Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur
merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan
kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
1. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan
erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
3. Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam
kehidupan bersama.
4. Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan
atau perseorangan.
5. Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai
pusat.
6. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya
sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil
mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa
sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945
belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu
PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan
berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara.
Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan
negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers)
sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu
dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai
keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu
negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan
kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa
Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosil.
2. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Tujuan Negara secara Umum
Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal
hendak dicapai oleh suatu Negara. Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang
hendak dicapai sesuai dengan Undang – Undang Dasarnya. Tujuan masing – masing
Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis,
sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum
negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
1. Memperluas kekuasaan semata
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Mencapai kesejahteraan umum
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu
negara yaitu sebagai pedoman :
1. Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan
negara.
2. Pengatur kehidupan rakyatnya.
3. Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
b. Tujuan Negara secara Universal, yaitu:
1. Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang
telah ditetapkan.
2. Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus
dijelmakan/diwujud kan.
3. Besifat abstrak – ideal.
c. Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan
manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan
agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana
hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan
keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri
manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan
hidup warga negaranya.
d. Teori – teori tentang tujuan negara :
1. Teori Kekuasaan Negara.
a. Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam
bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah
menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat
dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia
menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu
berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila
yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari
rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah
harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat
harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami
keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di
dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti :Adat, Musik,
Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang
tua, dan Kewajiban persaudaraan.Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus
dikorbankan demi kepentingan negara.
b. Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”,
Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan
pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara
adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka
untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara
yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja)
dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti
singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama
dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut
pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
1. Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda
kekacauan.
2. Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
3. Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
1. Machiavelli
a. Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan
kehormatan bangsa.
b. Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak tidak
perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap
licik.
2. Shang Yang
a. Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata.
b. Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang
kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2. Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die
Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia
dengan jalan menciptakan :
1. Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
2. Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu
negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih
ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan
terwujud.
3. Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a. Immanuel Kant :
Teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakan bahwa
tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan
jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang
meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora,
rectoria et judicaria).
b. Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum
berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara
ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga
negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5. Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya
dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia
mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan
dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang.
Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian
kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx,
Louis Blanc
6. Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan
kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan
berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara
perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan
kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith,
Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu
mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
e. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan
UUD 1945
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia
dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan
tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara
kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang
meluputi :
1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3. Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Fungsi Negara secara Umum
Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam
kenyataan. Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara
harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan
sebagaistabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin
tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang
dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi
dengan alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui
lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas
diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
bersama. Fungsi negaradapat juga diartikan sebagai tugas organisasi
negara. Secara umum tugas negara meliputi :
1. Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai
organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal
negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian
dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas
eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
2. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan
memperbesar kesejahteraan umum.
4. Fungsi Negara secara Universal
1. Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam
mencapai sasaran.
2. Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang
hendak dicapai.
3. Bersifat riil dan konkrit.
5. Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan
ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan
ketertiban.
3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja
tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas
ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa
organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah,
sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk
secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
6. Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern,
ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
7. John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat
undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c).
fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
8. Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan
yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
9. Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan);
(b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d).
politie (ketertiban dan keamanan).
10. Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif,
eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar
hukum)
11. Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban
(law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
12. Goodnow : (a). policy making yaitu membuat kebijakan
negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah
ditentukan.
6. Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas
pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi
agent of development.
1. Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan
fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan
oleh seluruh masyarakat.
1. Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan
ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2. Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan
dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3. Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus
bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap
warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
4. Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini
menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima
pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
2. Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai
berikut :
1. Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi
stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
· Stabilitas Politik
· Stabilisasi Ekonomi
· Stabilisasi Sosial Budaya
2. Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan
pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai
hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan
tugas-tugas pembangunan.
BAB III
KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI,
dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar
dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan
dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: berdaulat, bersatu adil dan makmur
dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Fungsi dasar menjadi negara yang
merdeka yaitu: melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan &
kemakmuran rakyat, pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Copied from: http://amaliahgusfadilah.blogspot.co.id/2013/12/makalah-pkn-tentang-pengertian-tujuan.html
Komentar
Posting Komentar