![]() |
Photo By: cdn.kriminologi.id |
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang
berdasarkan Pancasia dan Undang Undang Dasar 1945 yang benar-benar menjunjung
tinggi hak asasi manusia serta menjamin warga negara bersama kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan yang tidak ada kecualinya, sedangkan untuk menjamin
kataatan dan kepatuhan terhadap hukum adalah di tangan semua warga negara.
Kejahatan tindak pidana merupakan salah satu bentuk “ perilaku menyimpang “
yang selalu ada melekat pada masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan.
KUHP Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana
mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indoensia merupakan warisan koonial
Belanda, yyang sampai saat ini masih tetap ada. Sementara praktik pidana mati
masih diberlakukan di Indonesia, Belanda telah menghapus praktik pidana mati
sejak tahun 1870 kecuali untuk kejahatan militer. Kemudian pada tanggal 17
Februari 1983, pidana mati dihapuskan untuk semua kejahatan. Tentu saja hal ini
merupakan hal yang sangat menarik, karena pada saat diberlakukan di Indonesia
melalui asas konkordansi, di negara asalnya Belanda ancaman pidana mati sudah
dihapuskan.
Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340
adalah “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling
lama dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana itu dimaksudkan oleh pembentuk
undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang
rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana”. Berdasarkan uraian tersebut,
maka penulis tertarik membuat makalah ini dengan judul “Makalah Pembunuhan Berencana”.
1.2 Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan pembunuhan berencana?
2. Bagaimanakah contoh kasus pembunuhan berencana?
1.3 Ruang Lingkup Pembahasan
Dalam makalah ini, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan
masalah hanya pada pembunuhan berencana dan contoh kasusnya, agar dalam
pembahasan permasalahan akan lebih terarah dan tidak terjadi penyimpangan.
1.4
Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.4.1 Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui dan memahami tentang pembunuhan berencana.
2. Untuk mengetahui dan memahami tentang contoh kasus pembunuhan
berencana.
PEMBAHASAN
2.1 Pembunuhan Berencana
2.1.1 Pengertian
Pembunuhan Berencana
Istilah "pembunuhan terencana" pertama kali dipakai
dalam pengadilan pada tahun 1963, pada sidang Mark Richardson, yang dituduh
membunuh istrinya. Pada sidang itu diketahui bahwa Richardson berencana membunuh
istrinya selama tiga tahun. Ia terbukti bersalah dan dipenjara seumur hidup.
Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain,
atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan
tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.
Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling
serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pembunuhan berencana merupakan suatu pembunuhan biasa seperti
pasal 338 KUHP, akan tetapi dilakukan dengan direncanakan terdahulu.
Direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) sama dengan antara timbul
maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat
untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu
akan dilakukan.
Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu
kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika
pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan
setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu
akan dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan
pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat
berfikir, apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula
nmerencana dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.
Perbedaan lain terletak dalam apa yang terjadi didalam diri si
pelaku sebelum pelaksanaan menghilangkan jiwa seseorang (kondisi pelaku). Untuk
pembunuhan direncanakan terlebih dulu diperlukan berfikir secara tenang bagi
pelaku. Didalam pembunuhan biasa, pengambilan putusan untuk menghilangkan jiwa
seseorang dan pelaksanaannya merupakan suatu kesatuan, sedangkan pada
pembunuhan direncanakan terlebih dulu kedua hal itu terpisah oleh suatu jangka
waktu yang diperlukan guna berfikir secara tenang tentang pelaksanaannya, juga
waktu untuk memberi kesempatan guna membatalkan pelaksanaannya. Direncanakan
terlebih dulu memang terjadi pada seseorang dalam suatu keadaan dimana
mengambil putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa
nafsunya dan di bawah pengaruh hawa nafsu itu juga dipersiapkan pelaksanaannya.
2.1.2 Unsur-unsur
Pembunuhan Berencana
Pembunuhan
berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Subyektif:
a) Dengan sengaja
b) Dengan rencana terlebih dahulu
2. Unsur Obyektif
a) Perbuatan : menghilangkan nyawa.
b) Obyeknya : nyawa orang lain
2.1.3 Hukum
Pidana Pembunuhan Berencana
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dimiliki Indonesia telah
mengatur mengenai pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai
berikut: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord),
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun."
Pembentuk undang-undang memberikan pengertian dan hukuman berbeda
dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. Hal demikian
dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat untuk melakukan pidana menjadi hal
yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa. Jadi jika dilihat definisi
yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana sebenarnya suatu pembunuhan
biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun dilakukan dengan direncanakan terlebih
dahulu (voorbedachte rade).
Dalam menentukan apakah ada rencana atau tidak, para penegak hukum
melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan
membunuhnya terdapat jeda diantaranya untuk memikirkan, misalnya, dengan cara
bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan. Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan
pembunuhan direncanakan, dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan
seketika, sedangkan pembunuhan berencana, perbuatan menghilangkan nyawa orang
lain itu dilakukan setelah ada niat, kemudian mengatur rencana bagaimana
pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si
pelaku dapat berpikir dengan tenang.
Ancaman pidana pada pembunuhan berencana ini lebih berat dari pada
pembunuhan yang ada pada Pasal 338 dan 339 KUHP bahkan merupakan pembunuhan
dengan ancaman pidana paling berat, yaitu pidana mati, di mana sanksi pidana
mati ini tidak tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi
dasar beratnya hukuman ini adalah adanya perencanaan terlebih dahulu. Selain
diancam dengan pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga
dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
2.2 Contoh Kasus Pembunuhan Berencana
Contoh
Kasus I
Anak SD Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Temannya
Seorang bocah SD di Cinere, Depok, umur 12 tahun – mungkin kelas 6
SD – melakukan penusukan pada teman sekolahnya hanya gara-gara HP. Korbannya
bernama Syaiful, juga berumur 12 tahun, berhasil diselamatkan nyawanya karena
tubuhnya diitemukan seorang tukang sampah di selokan, lalu segera dilaporkan
dan dibawa ke rumah sakit. Sampai saat ini Syaiful masih dirawat karena luka di
tubuhnya cukup parah. Setelah berhasil diselamatkan, Syaiful mengaku siapa yang
berusaha membunuh dirinya.
Kejadiannya berawal ketika Syaiful kehilangan sebuah HP. Entah
bagaimana ceritanya, diduga pencuri HP adalah si “X”, sebut saja demikian,
sebab di Metro TV juga tak disebutkan nama anak pelaku percobaan pembunuhan
itu. Syaiful kemudian melaporkan perbuatan X kepada gurunya. Guru berusaha
untuk menengahi kasus pencurian itu dan berencana untuk memanggil keduanya.
Sebelumnya si X ini memang dikenal sering mencuri barang milik temannya dan
sering meminta uang kepada teman-temannya termasuk kepada Syaifulyang dikenal
sebagai anak baik.
Sayangnya, maksud baik sang guru belum terlaksana, si X sudah
keburu mengajak Syaiful ke suatu tempat yang sepi yang memang sudah
direncanakannya. Di tempat itulah, katanya, si X mengakui “Emang gue yang ambil
HP lu. Tapi HP itu sekarang sudah gue jual”. Kemudian, tanpa didahului
pertengkaran, si X yang memang sudah membawa pisau belati besar di dalam tas
sekolahnya, menusuk Syaiful. Ada sejumlah 8 tusukan keji dihunjamkan ke tubuh
Syaiful di bagian perut, paha betis, tangan. Semua tusukan itu tembus bahkan
usus Syaiful sampai terburai.
Setelah yakin Syaiful mati, si X kemudian menyeret tubuhnya ke
selokan dan membuangnya ke dalam selokan agar tak mudah ditemukan. Jika saja
tak segera ditemukan tukang sampah yang membersihkan selokan, mungkin saja
Syaiful menemui ajalnya. Pihak RS menyatakan sedikit saja terlambat
diselamatkan, nyawa Syaiful melayang. Saat ini kondisinya masih cukup kritis di
RS Fatmawati.
Jelas, apa yang dilakukan bocah X adalah perilaku kriminal murni.
Ini bukanlah pembunuhan tak disengaja, sebab X sudah menyiapkan pisau dari
rumah, sengaja mengajak Syaiful ke jalanan sepi, menusuknya berkali-kali sampai
ia yakin tusukan itu cukup membunuh korban, lalu dengan sengaja membuang tubuh
korban ke selokan agar tak ditemukan orang lain. Ini kasus pembunuhan yang
direncanakan secara rapi. Apalagi mengingat riwayat si X yang dikenal sudah
seringkali mencuri dan meminta uang pada temannya, patut diduga si X memang
berjiwa kriminal.
Entah apa yang terjadi pada bocah X ini. Saat ini ia sudah
diperiksa pihak yang berwajib didampingi kakaknya. Dalam berita itu, tak
disinggung mengenai orang tua si X. Pelaku maupun korban memang sama-sama masih
anak-anak, tapi mengingat betapa kejinya si X menghabisi temannya dan betapa
detil perencanaannya atas uapaya pembunuhan ini, sulit dipercaya bahwa ini
hanya kenakalan anak-anak semata, yang cukup diselesaikan dengan upaya damai
keluarga kedua belah pihak.
Beberapa bulan lalu, saya pun melihat tayangan berita di TV,
mengenai 2 anak SMP, usia 14 tahun yang membunuh temannya gara-gara saling ejek
saat bermain game online di sebuah warnet. Semula mereka bercanda, kemudian
berlanjut saling ejek sampai salah satu anak marah, lalu bertengkar dan
akhirnya anak yang marah menusuk temannya sampai meninggal. Saya tak tahu apa yang
terjadi pada anak-anak jaman sekarang, yang kemarahannya mudah meledak hanya
karena hal sepele. Jika anak 30 – 20 tahun lalu biasanya berantem dengan tangan
kosong, anak sekolah sekarang sudah mempersenjatai dirinya dengan senjata
tajam, ada atau tidak ada bahaya yang mengancam.
Maraknya tayangan kekerasan di televisi, kebiasaan menonton game
online yang membuat anak terbiasa dengan darah muncrat kemana-mana, otak mereka
distimulasi untuk menyeranglebih dulu sebelum diserang, semua itu memicu
perilaku kriminal dalam diri anak. Pantas saja jika psikolog Elly Risman
menyebut bahwa dengan membiarkan anak-anak bermain game online, berarti kita
sedang mendidik teroris-teroris masa depan.
Tentu saja tayangan televisi dan game online memang bukan
satu-satunya faktor penyebab. Ada peran keluarga dan lingkungan terdekat yang
mempengaruhi pembentukan karakter dan perilaku anak. Karena itu, untuk kasus
kriminal semacam yang terjadi di Depok, mengembalikan anak kepada orang
tua/keluarga bukanlah solusi yang tepat. Sebab selama ini orang tua/keluarganya
lah yang telah lalai memberikan pendidikan dan kasih sayang sehingga perilaku
kriminal tumbuh subur dalam diri si anak.
Anak yang menjadi pelaku tindakan kriminal berat semacam itu perlu
mendapat hukuman yang setimpal sekaligus pembinaan yang intensif untuk
memulihkan penyimpangan perilakunya. Ini bukanlah sekedar pencurian sepasang
sandal jepit butut yang tak direncanakan, atau pencurian mangga di halaman
rumah dengan cara dilempar batu kerikil. Tetapi seorang anak yang memang sudah
mempersiapkan senjata tajam, memilih tempat kejadian yang tepat serta ada upaya
menghilangkan jejak dan menyingkirkan korban.
Entah apa nanti argument para pembela hak anak. Apakah dalam kasus
seperti ini mereka tetap akan menyarankan agar diselesaikan secara
kekeluargaan? Beberapa waktu lalu, saat ramai dibahas soal pencurian yang
dilakukan anak, seorang aktivis Komnas Perlindungan Anak di daerah dengan
bangga menyebut Komnas Anak berhasil memediasi seorang anak yang melakukan
perkosaan terhadap temannya. Alasannya, pelaku masih di bawah umur (belasan
tahun).
Kenapa yang jadi pertimbangan hanya usia pelaku? Bukankah usia
korban pun masih anak? Kenapa yang dibela hanya HAM pelaku, sedangkan korban
telah direnggut HAM-nya terlebih dulu. Bukankah gadis cilik yang mengalami
kekerasan seksual berupa perkosaan dampaknya bukan sekedar robeknya selaput
dara? Dampaknya bisa terbawa sampai ia dewasa dan meninggalkan trauma
psikologis. Lalu siapa yang akan membela HAM korban? Tidakkah si korban dan
keluarganya kemudian akan merasa dikorbankan 2 kali? Pertama ketika dia jadi
sasaran perkosaan, kedua ketika diminta untuk mengalah dan membiarkan pelaku
bebas begitu saja tanpa mendapat hukuman apapun.
Menghadapi kasus yang melibatkan anak memang tidak boleh sama
perlakuannya dengan orang dewasa. Tapi bukan berarti kemudian memaklumi anak
yang sudah jelas memiliki otak kriminal apalagi jika ternyata sudah terbiasa
dengan perbuatan mencuri dan memalak. Hukum tetap harus ditegakkan, siapapun
pelakunya. HAM memang harus dihormati, termasuk HAM korban. Semoga saja alasan
pelaku masih anak-anak tidak dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku itu
dan membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
Contoh
Kasus 2
Kasus Pembunuhan Berencana di Petandakan, Burik Divonis 18 Tahun
Penjara
Wayan Sri Karya alias Burik yang diduga sebagai otak kasus
pembunuhan berencana terhadap warga Desa Suwug, Nyoman Budeyase alias Temble,
akhirnya divonis 18 tahun penjara. Vonis tersebut mengemuka dalam persidangan
yang digelar di Pengadilan Negeri Singaraja Selasa (8/1) siang kemarin.
Ketua Majelis Hakim, Ketut Sudirta, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa
kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Petandakan yang diduga diotaki oleh
Wayan Sri Karya alias Burik. Dalam putusan nomor 219/Pid. B/2012/PN. SGR itu,
Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak
pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat
ke-1 KUHP.
Hakim menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan antara lain telah
menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit dalam proses persidangan dan
tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan yang
ditemukan majelis hakim yakni terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki
keluarga yang harus diberikan nafkah. Majelis hakim memberikan waktu satu hari
kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan
banding. Sedangkan terdakwa Made Pande Yasa alias Pande yang diyakini turut
serta membantu pembunuhan terhadap Temble, divonis 14 tahun penjara sesuai
dengan putusan nomor 218/Pid. B/2012/PN. SGR. Vonis yang dijatuhkan terhadap
terdakwa Pande tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede
Wiryasa dan I Gede Astawa. Demikian pula dengan vonis terhadap terdakwa Burik yang
juga sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Ni Wayan Ngarba alias Jro
Wayan Ngarba alias Ayu divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam putusan
nomor 220/Pid. B/2012/PN. SGR, Ayu divonis 10 tahun penjara atau lebih ringan
dua tahun dari tuntutan JPU. Ayu mendapat keringanan karena dirinya yang
membuka jalan untuk menuntaskan penyelidikan terhadap kasus tersebut, meski
dirinya ikut sebagai terdakwa karena terbukti membuang mayat Temble di Desa
Jagaraga. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pun langsung disambut tepuk
tangan oleh warga Desa Suwug yang memadati ruang persidangan. Dalam kawalan
ketat personil kepolisian, warga tidak sampai membuat kericuhan seperti yang
sempat terjadi dalam sidang dengan agenda tuntutan beberapa pekan lalu.
Yang menarik, Jro Wayan Ngarba alias Ayu, tampak menangis
sesenggukan saat keluar sidang. Polisi pun langsung membawa ketiga terdakwa
masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pengadilan. JPU I
Gede Wiryasa usai sidang mengaku bernapas lega karena majelis hakim menjatuhkan
vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. ''Satu terdakwa memang tidak sesuai
tuntutan. Tapi kami bisa menerima vonis itu,'' ujar Wiryasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Temble diduga dibunuh Burik dengan
cara disetrum di sebuah areal penggilingan padi di Desa Petandakan pada
pertengahan Mei lalu. Belakangan mayat Temble dibuang di Desa Jagaraga oleh Jro
Wayan Ngarba alias Ayu dan Pande. Dalam menjalankan aksinya, Burik dibantu oleh
dua orang yakni Ayu dan Pande.
Contoh
Kasus 3
Detik-detik Pembunuhan Suami Istri di Bandung
Liputan6.com, Bandung- Raga Mulya Kusuma Raharja (25), Weda, Teuku
Samsul Abadi (44), Saimudin Alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani (28) alias
Epong, berhasil ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pembunuhan
berencana kepada pasangan suami istri Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraeni
(51). Dari hasil pemeriksaan, para tersangka merencanakan aksi tersebut pada
Senin 7 April 2014 dan membeli beberapa alat untuk membunuh Didi dan Anita
seperti pisau dapur, sangkur dan alat kejut untuk aksi pembunuhan di kediaman
korban pada Selasa 8 April 2014.
"Aksi ini diotaki oleh R (Raga) dan W (Weda) sedangkan T
(Teuku) perannya mencari eksekutor dan didapat S (Saimudin) dan D (D). Keduanya
dijanjikan bayaran Rp 50 juta," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol
Mashudi di Bandung, Sabtu (19/4/2014). Namun aksi tersebut batal dan
direncanakan ulang pada Kamis 10 April sekitar pukul 08.00 WIB, di salah satu
hotel di Jalan Cijagra. Eksekusi dilakukan siang harinya. Selain itu dalam
perencanaan dipilih tempat pembuangan korban. Kamis itu, sekitar pukul 11.00
WIB, Raga datang terlebih dahulu dengan pembicaraan penjualan rumah seharga Rp
3,5 Miliar di Jalan Batu Indah Raya No 46 A RT 05/03, Keluruhan Batununggal,
Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung dan memastikan korban berada di rumah.
Tidak lama berselang datang Weda, Teuku, Samiudin dan Dedi dengan
dalih sebagai pegawai Bank untuk melihat rumah sendiri. Pada pukul 12.30, Dedi
dan Saimudin mengajak korban Didi ke lantai 2 dan memukul kemudian menyetrum
serta menusuk Didi hingga tewas. Anita yang mendengar keributan dan mengecek ke
lantai 2 ikut dihabisi oleh kedua eksekutor. Dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00
WIB, kelima tersangka membersihkan darah di lokasi kejadian dan membungkus
mayat dengan bed cover dan mengambil barang berharga seperti ponsel, sertifikat
rumah dan mobil Grand Livina mililk korban kemudian dibuang ke daerah
Pandeglang. Mayat suami istri itu dibuang oleh tersangka Weda, Teuku, Saimudin
dan Dedi di Pandeglang sekitar pukul 23.00 WIB dan kabur ke daerah Jakarta.
Sedangkan Raga berada di kediaman korban menghilangkan jejak pembunuhan.w
Keesokan harinya, Jumat 11 April, Weda, Teuku, Saimudin dan Dedi
kembali ke Bandung menagih uang pembunuhan. Namun karena tidak dibayar, Weda
membawa sertifikat rumah korban, Teuku membawa mobil Grand Livina korban,
Saimudin dan Dedi membawa mobil Toyota Avanza Veloz milik Raga. Saimudi dan
Dedi ditangkap di Lampung pada Minggu 13 April. Dari hasil pemeriksaan, Teuku
berhasil ditangkap di Jakarta dan Raga di Bandung, sedangkan Weda ditangkap
diperbatasan Garut - Tasikmalaya Kamis 17 April.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raga dan Weda berperan
sebagai perencana, sedangkan Teuku berperan sebagai perekrut Saimudin dan Dedi
yang berperan sebagai eksekutor. Akibat perbuatannya keempat pelaku yang kini
mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung terancam dikenakan pasal
340 tentang Pembunuhan Berencana jo pasal 338 tentang Pembunuhan jo 365 tentang
Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara seumur hidup.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam
dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
2. Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau
penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
3.2
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak
kekurangan, maka dari itu penulis mengharapkan saran dan kritik dari para
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Komentar
Posting Komentar