Makalah Tentang Pembunuhan

Photo By: cdn.kriminologi.id

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang 
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasia dan Undang Undang Dasar 1945 yang benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan yang tidak ada kecualinya, sedangkan untuk menjamin kataatan dan kepatuhan terhadap hukum adalah di tangan semua warga negara. Kejahatan tindak pidana merupakan salah satu bentuk “ perilaku menyimpang “ yang selalu ada melekat pada masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan.
KUHP Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indoensia merupakan warisan koonial Belanda, yyang sampai saat ini masih tetap ada. Sementara praktik pidana mati masih diberlakukan di Indonesia, Belanda telah menghapus praktik pidana mati sejak tahun 1870 kecuali untuk kejahatan militer. Kemudian pada tanggal 17 Februari 1983, pidana mati dihapuskan untuk semua kejahatan. Tentu saja hal ini merupakan hal yang sangat menarik, karena pada saat diberlakukan di Indonesia melalui asas konkordansi, di negara asalnya Belanda ancaman pidana mati sudah dihapuskan.
Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340 adalah “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana itu dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana”. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik membuat makalah ini dengan judul “Makalah Pembunuhan Berencana”.

1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.     Apa yang dimaksud dengan pembunuhan berencana?
2.     Bagaimanakah contoh kasus pembunuhan berencana?

1.3  Ruang Lingkup Pembahasan
Dalam makalah ini, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan masalah hanya pada pembunuhan berencana dan contoh kasusnya, agar dalam pembahasan permasalahan akan lebih terarah dan tidak terjadi penyimpangan.

1.4  Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.4.1   Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui dan memahami tentang pembunuhan berencana.
2.    Untuk mengetahui dan memahami tentang contoh kasus pembunuhan berencana.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pembunuhan Berencana
2.1.1   Pengertian Pembunuhan Berencana
Istilah "pembunuhan terencana" pertama kali dipakai dalam pengadilan pada tahun 1963, pada sidang Mark Richardson, yang dituduh membunuh istrinya. Pada sidang itu diketahui bahwa Richardson berencana membunuh istrinya selama tiga tahun. Ia terbukti bersalah dan dipenjara seumur hidup.
Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pembunuhan berencana merupakan suatu pembunuhan biasa seperti pasal 338 KUHP, akan tetapi dilakukan dengan direncanakan terdahulu. Direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) sama dengan antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir, apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula nmerencana dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.
Perbedaan lain terletak dalam apa yang terjadi didalam diri si pelaku sebelum pelaksanaan menghilangkan jiwa seseorang (kondisi pelaku). Untuk pembunuhan direncanakan terlebih dulu diperlukan berfikir secara tenang bagi pelaku. Didalam pembunuhan biasa, pengambilan putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang dan pelaksanaannya merupakan suatu kesatuan, sedangkan pada pembunuhan direncanakan terlebih dulu kedua hal itu terpisah oleh suatu jangka waktu yang diperlukan guna berfikir secara tenang tentang pelaksanaannya, juga waktu untuk memberi kesempatan guna membatalkan pelaksanaannya. Direncanakan terlebih dulu memang terjadi pada seseorang dalam suatu keadaan dimana mengambil putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan di bawah pengaruh hawa nafsu itu juga dipersiapkan pelaksanaannya.

2.1.2   Unsur-unsur Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Subyektif:
a)   Dengan sengaja
b)   Dengan rencana terlebih dahulu
2. Unsur Obyektif
a)    Perbuatan : menghilangkan nyawa.
b)   Obyeknya : nyawa orang lain
2.1.3   Hukum Pidana Pembunuhan Berencana
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dimiliki Indonesia telah mengatur mengenai pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pembentuk undang-undang memberikan pengertian dan hukuman berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. Hal demikian dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat untuk melakukan pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa. Jadi jika dilihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana sebenarnya suatu pembunuhan biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade).
Dalam menentukan apakah ada rencana atau tidak, para penegak hukum melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda diantaranya untuk memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan. Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan direncanakan, dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat, kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.
Ancaman pidana pada pembunuhan berencana ini lebih berat dari pada pembunuhan yang ada pada Pasal 338 dan 339 KUHP bahkan merupakan pembunuhan dengan ancaman pidana paling berat, yaitu pidana mati, di mana sanksi pidana mati ini tidak tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi dasar beratnya hukuman ini adalah adanya perencanaan terlebih dahulu. Selain diancam dengan pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

2.2    Contoh Kasus Pembunuhan Berencana
Contoh Kasus I

Anak SD Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Temannya
Seorang bocah SD di Cinere, Depok, umur 12 tahun – mungkin kelas 6 SD – melakukan penusukan pada teman sekolahnya hanya gara-gara HP. Korbannya bernama Syaiful, juga berumur 12 tahun, berhasil diselamatkan nyawanya karena tubuhnya diitemukan seorang tukang sampah di selokan, lalu segera dilaporkan dan dibawa ke rumah sakit. Sampai saat ini Syaiful masih dirawat karena luka di tubuhnya cukup parah. Setelah berhasil diselamatkan, Syaiful mengaku siapa yang berusaha membunuh dirinya.
Kejadiannya berawal ketika Syaiful kehilangan sebuah HP. Entah bagaimana ceritanya, diduga pencuri HP adalah si “X”, sebut saja demikian, sebab di Metro TV juga tak disebutkan nama anak pelaku percobaan pembunuhan itu. Syaiful kemudian melaporkan perbuatan X kepada gurunya. Guru berusaha untuk menengahi kasus pencurian itu dan berencana untuk memanggil keduanya. Sebelumnya si X ini memang dikenal sering mencuri barang milik temannya dan sering meminta uang kepada teman-temannya termasuk kepada Syaifulyang dikenal sebagai anak baik.
Sayangnya, maksud baik sang guru belum terlaksana, si X sudah keburu mengajak Syaiful ke suatu tempat yang sepi yang memang sudah direncanakannya. Di tempat itulah, katanya, si X mengakui “Emang gue yang ambil HP lu. Tapi HP itu sekarang sudah gue jual”. Kemudian, tanpa didahului pertengkaran, si X yang memang sudah membawa pisau belati besar di dalam tas sekolahnya, menusuk Syaiful. Ada sejumlah 8 tusukan keji dihunjamkan ke tubuh Syaiful di bagian perut, paha betis, tangan. Semua tusukan itu tembus bahkan usus Syaiful sampai terburai.
Setelah yakin Syaiful mati, si X kemudian menyeret tubuhnya ke selokan dan membuangnya ke dalam selokan agar tak mudah ditemukan. Jika saja tak segera ditemukan tukang sampah yang membersihkan selokan, mungkin saja Syaiful menemui ajalnya. Pihak RS menyatakan sedikit saja terlambat diselamatkan, nyawa Syaiful melayang. Saat ini kondisinya masih cukup kritis di RS Fatmawati.
Jelas, apa yang dilakukan bocah X adalah perilaku kriminal murni. Ini bukanlah pembunuhan tak disengaja, sebab X sudah menyiapkan pisau dari rumah, sengaja mengajak Syaiful ke jalanan sepi, menusuknya berkali-kali sampai ia yakin tusukan itu cukup membunuh korban, lalu dengan sengaja membuang tubuh korban ke selokan agar tak ditemukan orang lain. Ini kasus pembunuhan yang direncanakan secara rapi. Apalagi mengingat riwayat si X yang dikenal sudah seringkali mencuri dan meminta uang pada temannya, patut diduga si X memang berjiwa kriminal.
Entah apa yang terjadi pada bocah X ini. Saat ini ia sudah diperiksa pihak yang berwajib didampingi kakaknya. Dalam berita itu, tak disinggung mengenai orang tua si X. Pelaku maupun korban memang sama-sama masih anak-anak, tapi mengingat betapa kejinya si X menghabisi temannya dan betapa detil perencanaannya atas uapaya pembunuhan ini, sulit dipercaya bahwa ini hanya kenakalan anak-anak semata, yang cukup diselesaikan dengan upaya damai keluarga kedua belah pihak.
Beberapa bulan lalu, saya pun melihat tayangan berita di TV, mengenai 2 anak SMP, usia 14 tahun yang membunuh temannya gara-gara saling ejek saat bermain game online di sebuah warnet. Semula mereka bercanda, kemudian berlanjut saling ejek sampai salah satu anak marah, lalu bertengkar dan akhirnya anak yang marah menusuk temannya sampai meninggal. Saya tak tahu apa yang terjadi pada anak-anak jaman sekarang, yang kemarahannya mudah meledak hanya karena hal sepele. Jika anak 30 – 20 tahun lalu biasanya berantem dengan tangan kosong, anak sekolah sekarang sudah mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam, ada atau tidak ada bahaya yang mengancam.
Maraknya tayangan kekerasan di televisi, kebiasaan menonton game online yang membuat anak terbiasa dengan darah muncrat kemana-mana, otak mereka distimulasi untuk menyeranglebih dulu sebelum diserang, semua itu memicu perilaku kriminal dalam diri anak. Pantas saja jika psikolog Elly Risman menyebut bahwa dengan membiarkan anak-anak bermain game online, berarti kita sedang mendidik teroris-teroris masa depan.
Tentu saja tayangan televisi dan game online memang bukan satu-satunya faktor penyebab. Ada peran keluarga dan lingkungan terdekat yang mempengaruhi pembentukan karakter dan perilaku anak. Karena itu, untuk kasus kriminal semacam yang terjadi di Depok, mengembalikan anak kepada orang tua/keluarga bukanlah solusi yang tepat. Sebab selama ini orang tua/keluarganya lah yang telah lalai memberikan pendidikan dan kasih sayang sehingga perilaku kriminal tumbuh subur dalam diri si anak.
Anak yang menjadi pelaku tindakan kriminal berat semacam itu perlu mendapat hukuman yang setimpal sekaligus pembinaan yang intensif untuk memulihkan penyimpangan perilakunya. Ini bukanlah sekedar pencurian sepasang sandal jepit butut yang tak direncanakan, atau pencurian mangga di halaman rumah dengan cara dilempar batu kerikil. Tetapi seorang anak yang memang sudah mempersiapkan senjata tajam, memilih tempat kejadian yang tepat serta ada upaya menghilangkan jejak dan menyingkirkan korban.
Entah apa nanti argument para pembela hak anak. Apakah dalam kasus seperti ini mereka tetap akan menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan? Beberapa waktu lalu, saat ramai dibahas soal pencurian yang dilakukan anak, seorang aktivis Komnas Perlindungan Anak di daerah dengan bangga menyebut Komnas Anak berhasil memediasi seorang anak yang melakukan perkosaan terhadap temannya. Alasannya, pelaku masih di bawah umur (belasan tahun).
Kenapa yang jadi pertimbangan hanya usia pelaku? Bukankah usia korban pun masih anak? Kenapa yang dibela hanya HAM pelaku, sedangkan korban telah direnggut HAM-nya terlebih dulu. Bukankah gadis cilik yang mengalami kekerasan seksual berupa perkosaan dampaknya bukan sekedar robeknya selaput dara? Dampaknya bisa terbawa sampai ia dewasa dan meninggalkan trauma psikologis. Lalu siapa yang akan membela HAM korban? Tidakkah si korban dan keluarganya kemudian akan merasa dikorbankan 2 kali? Pertama ketika dia jadi sasaran perkosaan, kedua ketika diminta untuk mengalah dan membiarkan pelaku bebas begitu saja tanpa mendapat hukuman apapun.
Menghadapi kasus yang melibatkan anak memang tidak boleh sama perlakuannya dengan orang dewasa. Tapi bukan berarti kemudian memaklumi anak yang sudah jelas memiliki otak kriminal apalagi jika ternyata sudah terbiasa dengan perbuatan mencuri dan memalak. Hukum tetap harus ditegakkan, siapapun pelakunya. HAM memang harus dihormati, termasuk HAM korban. Semoga saja alasan pelaku masih anak-anak tidak dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku itu dan membebaskan pelaku dari jeratan hukum.



Contoh Kasus 2

Kasus Pembunuhan Berencana di Petandakan, Burik Divonis 18 Tahun Penjara
Wayan Sri Karya alias Burik yang diduga sebagai otak kasus pembunuhan berencana terhadap warga Desa Suwug, Nyoman Budeyase alias Temble, akhirnya divonis 18 tahun penjara. Vonis tersebut mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Singaraja Selasa (8/1) siang kemarin.  Ketua Majelis Hakim, Ketut Sudirta, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Petandakan yang diduga diotaki oleh Wayan Sri Karya alias Burik. Dalam putusan nomor 219/Pid. B/2012/PN. SGR itu, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-1 KUHP.
Hakim menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan antara lain telah menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit dalam proses persidangan dan tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan yang ditemukan majelis hakim yakni terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki keluarga yang harus diberikan nafkah. Majelis hakim memberikan waktu satu hari kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding. Sedangkan terdakwa Made Pande Yasa alias Pande yang diyakini turut serta membantu pembunuhan terhadap Temble, divonis 14 tahun penjara sesuai dengan putusan nomor 218/Pid. B/2012/PN. SGR. Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Pande tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Wiryasa dan I Gede Astawa. Demikian pula dengan vonis terhadap terdakwa Burik yang juga sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Ni Wayan Ngarba alias Jro Wayan Ngarba alias Ayu divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam putusan nomor 220/Pid. B/2012/PN. SGR, Ayu divonis 10 tahun penjara atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Ayu mendapat keringanan karena dirinya yang membuka jalan untuk menuntaskan penyelidikan terhadap kasus tersebut, meski dirinya ikut sebagai terdakwa karena terbukti membuang mayat Temble di Desa Jagaraga. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pun langsung disambut tepuk tangan oleh warga Desa Suwug yang memadati ruang persidangan. Dalam kawalan ketat personil kepolisian, warga tidak sampai membuat kericuhan seperti yang sempat terjadi dalam sidang dengan agenda tuntutan beberapa pekan lalu.
Yang menarik, Jro Wayan Ngarba alias Ayu, tampak menangis sesenggukan saat keluar sidang. Polisi pun langsung membawa ketiga terdakwa masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pengadilan.  JPU I Gede Wiryasa usai sidang mengaku bernapas lega karena majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. ''Satu terdakwa memang tidak sesuai tuntutan. Tapi kami bisa menerima vonis itu,'' ujar Wiryasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Temble diduga dibunuh Burik dengan cara disetrum di sebuah areal penggilingan padi di Desa Petandakan pada pertengahan Mei lalu. Belakangan mayat Temble dibuang di Desa Jagaraga oleh Jro Wayan Ngarba alias Ayu dan Pande. Dalam menjalankan aksinya, Burik dibantu oleh dua orang yakni Ayu dan Pande.

Contoh Kasus 3

Detik-detik Pembunuhan Suami Istri di Bandung

Liputan6.com, Bandung- Raga Mulya Kusuma Raharja (25), Weda, Teuku Samsul Abadi (44), Saimudin Alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani (28) alias Epong, berhasil ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pembunuhan berencana kepada pasangan suami istri Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraeni (51). Dari hasil pemeriksaan, para tersangka merencanakan aksi tersebut pada Senin 7 April 2014 dan membeli beberapa alat untuk membunuh Didi dan Anita seperti pisau dapur, sangkur dan alat kejut untuk aksi pembunuhan di kediaman korban pada Selasa 8 April 2014.
"Aksi ini diotaki oleh R (Raga) dan W (Weda) sedangkan T (Teuku) perannya mencari eksekutor dan didapat S (Saimudin) dan D (D). Keduanya dijanjikan bayaran Rp 50 juta," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi di Bandung, Sabtu (19/4/2014). Namun aksi tersebut batal dan direncanakan ulang pada Kamis 10 April sekitar pukul 08.00 WIB, di salah satu hotel di Jalan Cijagra. Eksekusi dilakukan siang harinya. Selain itu dalam perencanaan dipilih tempat pembuangan korban. Kamis itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Raga datang terlebih dahulu dengan pembicaraan penjualan rumah seharga Rp 3,5 Miliar di Jalan Batu Indah Raya No 46 A RT 05/03, Keluruhan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung dan memastikan korban berada di rumah.
Tidak lama berselang datang Weda, Teuku, Samiudin dan Dedi dengan dalih sebagai pegawai Bank untuk melihat rumah sendiri. Pada pukul 12.30, Dedi dan Saimudin mengajak korban Didi ke lantai 2 dan memukul kemudian menyetrum serta menusuk Didi hingga tewas. Anita yang mendengar keributan dan mengecek ke lantai 2 ikut dihabisi oleh kedua eksekutor. Dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, kelima tersangka membersihkan darah di lokasi kejadian dan membungkus mayat dengan bed cover dan mengambil barang berharga seperti ponsel, sertifikat rumah dan mobil Grand Livina mililk korban kemudian dibuang ke daerah Pandeglang. Mayat suami istri itu dibuang oleh tersangka Weda, Teuku, Saimudin dan Dedi di Pandeglang sekitar pukul 23.00 WIB dan kabur ke daerah Jakarta. Sedangkan Raga berada di kediaman korban menghilangkan jejak pembunuhan.w
Keesokan harinya, Jumat 11 April, Weda, Teuku, Saimudin dan Dedi kembali ke Bandung menagih uang pembunuhan. Namun karena tidak dibayar, Weda membawa sertifikat rumah korban, Teuku membawa mobil Grand Livina korban, Saimudin dan Dedi membawa mobil Toyota Avanza Veloz milik Raga. Saimudi dan Dedi ditangkap di Lampung pada Minggu 13 April. Dari hasil pemeriksaan, Teuku berhasil ditangkap di Jakarta dan Raga di Bandung, sedangkan Weda ditangkap diperbatasan Garut - Tasikmalaya Kamis 17 April.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raga dan Weda berperan sebagai perencana, sedangkan Teuku berperan sebagai perekrut Saimudin dan Dedi yang berperan sebagai eksekutor. Akibat perbuatannya keempat pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung terancam dikenakan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana jo pasal 338 tentang Pembunuhan jo 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara seumur hidup.









BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1.    Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
2.    Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan, maka dari itu penulis mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Komentar